Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Alhamdulillah. Situs ROHIS SMA ALMUBARAK dapat Anda akses dari seluruh dunia.
Ahlan Wa Sahlan dan selamat menjelajahi informasi yang disediakan di situs ini. Website ini mencoba memperkenalkan ROHIS SMA AL MUBARAK dan mencoba untuk selalu memberikan informasi atau hal-hal yang bermanfaat kepada para pengunjung.
Maaf sekiranya website ini kurang berkenan di hati pengunjung, karena kami memang belum ahli dalam hal proses pembuatan website.
Akhir kata kami ucapkan selamat Datang, Ahlan wa sahlan dan jazakallah atas kunjungan Anda.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Random Ayat
Pencarian Ayat Al Quran
(Contoh: Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, Haji) :
Kamis, 17 Februari 2011
Penghambaanku
Label:
Lagu,
Lirik Nasyid,
Muhasabah,
Renungan,
Seni Islam
Dibanyak malam aku berdo'a
Karna diri ini trus merasa
Bagai tanah lumpur yang bernoda
Tiada bersih hanya penuh cela
Dibanyak waktu aku tersadar
Hanya dosa dan dosa terhampar
Meski tetes air mataku mengurai
Tak akan mampu dosa terlerai
Ya Allah hanya Engkau yang bisa
Ampuni hamba tunjukan cahaya
Ya Allah Engkau satu yang mampu
PertolonganMu selamatkan aku
Tiada daya aku tuk melangkah
Bertemu denganMu pun aku tak kuasa
Tapi kepada siapa lagi ku memohon
Selain kepadaMu
Dibanyak hari aku mencoba
Sebut nama untuk mengingatkan
Agar tak mengulang salah-salah yang sama
Salah yang slalu berakhir penyesalan
Memang Penghambaanku belumlah sempurna
Sgala nilai ibadah masih terpatri duniawi
Segala nilai amalan masih terbetik pujian
Ya Allah tetapkan imanku untuk terus dijalanMu
Tiada daya aku tuk melangkah
Bertemu denganMu pun aku tak kuasa
Tapi kepada siapa lagi ku memohon
Selain kepadaMu, kembali aku
(Penghambaanku – Star Five)
Selasa, 08 Februari 2011
Kedahsyatan Efek Senyum
Label:
Dakwah,
Liqo Tarbiyah Online,
Manajemen Qolbu
Rasulullah SAW bersabda bahwa anak keturunan Adam memiliki kewajiban untuk bersedekah setiap harinya sejak matahari mulai terbit. Seorang sahabat yang tidak memiliki apa pun untuk disedekahkan bertanya, "Jika kami ingin bersedekah, namun kami tidak memiliki apa pun, lantas apa yang bisa kami sedekahkan dan bagaimana kami menyedekahkannya?"
Rasulullah SAW bersabda, "Senyum kalian bagi saudaranya adalah sedekah, beramar makruf dan nahi mungkar yang kalian lakukan untuk saudaranya juga sedekah, dan kalian menunjukkan jalan bagi seseorang yang tersesat juga sedekah." (HR Tirmizi dan Abu Dzar).
Dalam hadis lain disebutkan bahwa senyum itu ibadah, "Tersenyum ketika bertemu saudaramu adalah ibadah." (HR Trimidzi, Ibnu Hibban, dan Baihaqi). Salah seorang sahabat, Abdullah bin Harits, pernah menuturkan tentang Rasulullah SAW, "Tidak pernah aku melihat seseorang yang lebih banyak tersenyum daripada Rasulullah SAW." (HR Tirmidzi).
Meskipun ringan, senyum merupakan amal kebaikan yang tidak boleh diremehkan. Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu meremehkan kebaikan sekecil apa pun, sekalipun itu hanya bermuka manis saat berjumpa saudaramu." (HR Muslim).
Mungkin kita sering berpikir bahwa sedekah itu berkaitan erat dengan harta benda seperti pemberian uang, pakaian, atau apa pun yang bisa langsung dinikmati penerima dalam bentuk materi. Hal itu juga mungkin yang ada dalam pikiran para sahabat Rasulullah SAW, sehingga mereka sangat gelisah kemudian mempertanyakannya.
Karena itu, tidak semestinya seorang Muslim membiarkan satu hari pun berlalu tanpa dirinya terlibat dalam kegiatan bersedekah. Jika kita punya wawasan sempit mengenai pengertian bersedekah, tentulah hal itu menjadi mustahil.
Di antara keistimewaan sedekah adalah menolak bala (musibah). Dari Sayyid Ali Ar-Ridha, dari Sayyid Ja'far Ash-Shadiq, dari Sayyid Ali Zainal Abidin, dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu Anhum, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah itu dapat menghindarkan diri dari kematian yang tidak baik, menjaga diri dari tujuh puluh macam bencana."
Imam Ibnul Qoyyim RA dalam bukunya al-Wabil ash-Shayyib berkata, "Sesungguhnya sedekah bisa memberikan pengaruh yang menakjubkan untuk menolak berbagai bencana, walaupun pelakunya orang yang Fajir (pendosa), zalim, atau bahkan orang kafir."
Oleh Wiyanto Suud
http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/hikmah/10/05/19/116169-kedahsyatan-efek-senyum
Khalwat
Label:
Liqo Tarbiyah Online,
Renungan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua. [Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani]"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua. [Umdatul Qari]"
Dalam rangka menjaga fitrah wanita, Islam menganjurkan agar wanita hendaknya lebih banyak tinggal di rumah (QS. al-Ahzab : 33). Anjuran ini sebagai langkah preventif Islam untuk mencegah terjadinya banyak fitnah yang dapat timbul akibat berbaurnya antara dua jenis kelamin, pria dan wanita, di luar rumah. Apalagi karena pria memang harus lebih banyak aktif di luar rumah demi menunaikan tugas pokoknya sebagai pencari nafkah bagi keluarga. Demikian tuntunan dasar kehidupan menurut Islam.
Namun, dalam kondisi tertentu, wanita kerap terpaksa harus keluar rumah. Baik itu karena kondisi hajah (kebutuhan) atau dharurah (terpaksa). Hajah seperti keluar rumah untuk silaturahim, belajar, atau karena keaktivan dalam kegiatan dakwah. Sedangkan dharurah adalah seperti keluarnya wanita untuk keperluan berobat ke dokter atau wanita yang terpaksa mencari nafkah karena desakan ekonomi yang menghimpit.
Islam sendiri, pada dasarnya, memberi kelonggaran kepada wanita Muslimah untuk keluar rumah jika kondisinya memang menuntut untuk itu. Baik itu karena kebutuhan atau karena terpaksa. Pembolehan ini berlaku sepanjang adab-adab keluar rumah tetap dijaga dan dipelihara. Adab-adab yang dimaksud antara lain mencakup menghindari pemakaian parfum, tidak memakai pakaian dengan warna yang mencolok sehingga mengundang perhatian, kain pakaian hendaknya yang tebal dan longgar sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh, menutup aurat, tidak menyerupai pakaian pria, dll. Dengan demikian, kebutuhan si wanita, di satu sisi, tetap dapat terpenuhi; dan di sisi lain, dampak negatif yang mungkin timbul dari keluarnya si wanita dari rumah, sedemikian rupa, juga dapat dieliminir.
Di antara adab yang penting untuk diperhatikan dalam hubungan antara pria dan wanita, khususnya bagi yang tidak memiliki hubungan mahram antara keduanya, adalah menghindari khalwat.
Apakah khalwat itu? Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain. Maksud dari tidak adanya orang lain dalam hal ini mencakup: (1) tidak ada orang lain sama sekali; atau (2) ada orang lain dan keberadaan keduanya kelihatan tetapi pembicaraan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang itu. Inilah makna khalwat secara bahasa. Menurut al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqh Kuwait), makna bahasa sebagaimana dipaparkan di atas semakna dengan terminologi khalwat menurut ahli-ahli fiqh Islam. Dengan kata lain tidak ada perbedaan untuk kata khalwat antara makna bahasa dan makna istilah syar’i.
Lebih lanjut Syekh Abdullah al-Bassam menyebut dua bentuk khalwat. Pertama, mughallazhah (berat), ialah berduanya seorang pria dan wanita di suatu tempat yang mana keduanya tidak dilihat oleh orang lain. Kedua, mukhaffafah (ringan), yaitu berduanya seorang pria dan wanita di tengah-tengah manusia sehingga keduanya kelihatan namun percakapan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khalwat. Sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih) Tidak bisa dipungkiri bahwa berduanya seorang pria dengan wanita yang bukan mahramnya sangat potensial membuka peluang terjadinya fitnah. Kendati boleh jadi keduanya tidak memiliki niat jahat. Oleh sebab itu, hadits di atas dengan tegas melarang perbuatan tersebut.
Dengan merujuk kepada makna khalwat di atas maka banyak fenomena khalwat yang dapat dikemukakan. Terutama khalwat yang umumnya kurang diperhatikan oleh masyarakat kita. Contohnya adalah berduanya seorang pria dengan wanita di atas kendaraan. Walaupun pria tersebut sedang mengemudikan mobil, misalnya. Keberadaan keduanya di atas mobil memang kelihatan oleh orang lain. Tetapi pembicaraan antara keduanya tidak didengar oleh siapapun.
Termasuk dalam kategori perbuatan khlawat adalah “khalwat profesi”. Yaitu khalwat yang terjadi karena “tuntutan” profesi. Konsultan, dokter, perawat, adalah sebagian contoh. Profesi-profesi ini rentan untuk bisa berdua dengan klien atau pasiennya.
Tidak terkecuali pula, dalam konteks khalwat ini, yang kerap terjadi dalam sebagian masyarakat adalah khalwat dalam pergaulan dengan kerabat dekat yang bukan mahram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian masuk ke (ruang) wanita.” Seorang lelaki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kerabat suami?” Beliau menjawab: “Kerabat suami itu (laksana) maut.” (HR. Bukhari) Dalam hadits ini, Rasulullah menyebut kerabat suami sebagai maut karena dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang tidak dikehendaki. Apalagi jika mengingat kedudukan keluarga suami yang demikian dekat sehingga jarang menimbulkan kecurigaan dan luput dari perhatian.
Sebagai solusi untuk keluar dari problem khalwat ini adalah dengan bersama dengan pria atau wanita lain. Demikian menurut Imam Abu Hanifah. Lebih baik lagi jika pria atau wanita tersebut adalah mahram. “Janganlah seorang lelaki berdua dengan seorang wanita,” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “kecuali dengan mahram.” (HR. Bukhari) Hadits ini bersama hadits-hadits yang lain memberi makna bahwa kondisi khalwat dapat dihilangkan dengan kehadiran salah satu lawan jenis lain. Dengan demikian, hilanglah kondisi khalwat yang dapat menimbulkan fitnah. Tentu saja bila komunikasi atau berkumpulnya antara pria dan wanita tersebut dalam perkara-perkara yang mubah dan dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat yang ada.
Jika dikaitkan dengan tujuan syariat yang salah satunya adalah (menjaga nasab/keturunan), tampak jelas relevansi dan hikmah tuntunan syariat untuk menghindari khalwat. Keinginan Islam untuk menciptakan jalinan masyarakat yang harmonis, bersih dari penyimpangan, dan berjalan di atas fitrah yang murni adalah sebagian hikmah di balik larangan khalwat ini. Wallahu ta’ala a’lam bi al-shawab. )
لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
"Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua. [Fathul Bari, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani]"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليس معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena syaithan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua. [Umdatul Qari]"
Dalam rangka menjaga fitrah wanita, Islam menganjurkan agar wanita hendaknya lebih banyak tinggal di rumah (QS. al-Ahzab : 33). Anjuran ini sebagai langkah preventif Islam untuk mencegah terjadinya banyak fitnah yang dapat timbul akibat berbaurnya antara dua jenis kelamin, pria dan wanita, di luar rumah. Apalagi karena pria memang harus lebih banyak aktif di luar rumah demi menunaikan tugas pokoknya sebagai pencari nafkah bagi keluarga. Demikian tuntunan dasar kehidupan menurut Islam.
Namun, dalam kondisi tertentu, wanita kerap terpaksa harus keluar rumah. Baik itu karena kondisi hajah (kebutuhan) atau dharurah (terpaksa). Hajah seperti keluar rumah untuk silaturahim, belajar, atau karena keaktivan dalam kegiatan dakwah. Sedangkan dharurah adalah seperti keluarnya wanita untuk keperluan berobat ke dokter atau wanita yang terpaksa mencari nafkah karena desakan ekonomi yang menghimpit.
Islam sendiri, pada dasarnya, memberi kelonggaran kepada wanita Muslimah untuk keluar rumah jika kondisinya memang menuntut untuk itu. Baik itu karena kebutuhan atau karena terpaksa. Pembolehan ini berlaku sepanjang adab-adab keluar rumah tetap dijaga dan dipelihara. Adab-adab yang dimaksud antara lain mencakup menghindari pemakaian parfum, tidak memakai pakaian dengan warna yang mencolok sehingga mengundang perhatian, kain pakaian hendaknya yang tebal dan longgar sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh, menutup aurat, tidak menyerupai pakaian pria, dll. Dengan demikian, kebutuhan si wanita, di satu sisi, tetap dapat terpenuhi; dan di sisi lain, dampak negatif yang mungkin timbul dari keluarnya si wanita dari rumah, sedemikian rupa, juga dapat dieliminir.
Di antara adab yang penting untuk diperhatikan dalam hubungan antara pria dan wanita, khususnya bagi yang tidak memiliki hubungan mahram antara keduanya, adalah menghindari khalwat.
Apakah khalwat itu? Khalwat (khalwah) dalam bahasa Arab berarti berdua di suatu tempat dimana tidak ada orang lain. Maksud dari tidak adanya orang lain dalam hal ini mencakup: (1) tidak ada orang lain sama sekali; atau (2) ada orang lain dan keberadaan keduanya kelihatan tetapi pembicaraan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang itu. Inilah makna khalwat secara bahasa. Menurut al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah (Ensiklopedi Fiqh Kuwait), makna bahasa sebagaimana dipaparkan di atas semakna dengan terminologi khalwat menurut ahli-ahli fiqh Islam. Dengan kata lain tidak ada perbedaan untuk kata khalwat antara makna bahasa dan makna istilah syar’i.
Lebih lanjut Syekh Abdullah al-Bassam menyebut dua bentuk khalwat. Pertama, mughallazhah (berat), ialah berduanya seorang pria dan wanita di suatu tempat yang mana keduanya tidak dilihat oleh orang lain. Kedua, mukhaffafah (ringan), yaitu berduanya seorang pria dan wanita di tengah-tengah manusia sehingga keduanya kelihatan namun percakapan antara keduanya tidak dapat didengar oleh orang lain.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang khalwat. Sabda beliau: “Janganlah sekali-kali seorang pria berduaan dengan seorang wanita, karena yang ketiganya adalah syetan.” (HR. Ahmad dengan sanad yang shahih) Tidak bisa dipungkiri bahwa berduanya seorang pria dengan wanita yang bukan mahramnya sangat potensial membuka peluang terjadinya fitnah. Kendati boleh jadi keduanya tidak memiliki niat jahat. Oleh sebab itu, hadits di atas dengan tegas melarang perbuatan tersebut.
Dengan merujuk kepada makna khalwat di atas maka banyak fenomena khalwat yang dapat dikemukakan. Terutama khalwat yang umumnya kurang diperhatikan oleh masyarakat kita. Contohnya adalah berduanya seorang pria dengan wanita di atas kendaraan. Walaupun pria tersebut sedang mengemudikan mobil, misalnya. Keberadaan keduanya di atas mobil memang kelihatan oleh orang lain. Tetapi pembicaraan antara keduanya tidak didengar oleh siapapun.
Termasuk dalam kategori perbuatan khlawat adalah “khalwat profesi”. Yaitu khalwat yang terjadi karena “tuntutan” profesi. Konsultan, dokter, perawat, adalah sebagian contoh. Profesi-profesi ini rentan untuk bisa berdua dengan klien atau pasiennya.
Tidak terkecuali pula, dalam konteks khalwat ini, yang kerap terjadi dalam sebagian masyarakat adalah khalwat dalam pergaulan dengan kerabat dekat yang bukan mahram. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian masuk ke (ruang) wanita.” Seorang lelaki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kerabat suami?” Beliau menjawab: “Kerabat suami itu (laksana) maut.” (HR. Bukhari) Dalam hadits ini, Rasulullah menyebut kerabat suami sebagai maut karena dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang tidak dikehendaki. Apalagi jika mengingat kedudukan keluarga suami yang demikian dekat sehingga jarang menimbulkan kecurigaan dan luput dari perhatian.
Sebagai solusi untuk keluar dari problem khalwat ini adalah dengan bersama dengan pria atau wanita lain. Demikian menurut Imam Abu Hanifah. Lebih baik lagi jika pria atau wanita tersebut adalah mahram. “Janganlah seorang lelaki berdua dengan seorang wanita,” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “kecuali dengan mahram.” (HR. Bukhari) Hadits ini bersama hadits-hadits yang lain memberi makna bahwa kondisi khalwat dapat dihilangkan dengan kehadiran salah satu lawan jenis lain. Dengan demikian, hilanglah kondisi khalwat yang dapat menimbulkan fitnah. Tentu saja bila komunikasi atau berkumpulnya antara pria dan wanita tersebut dalam perkara-perkara yang mubah dan dengan tetap menjaga batasan-batasan syariat yang ada.
Jika dikaitkan dengan tujuan syariat yang salah satunya adalah (menjaga nasab/keturunan), tampak jelas relevansi dan hikmah tuntunan syariat untuk menghindari khalwat. Keinginan Islam untuk menciptakan jalinan masyarakat yang harmonis, bersih dari penyimpangan, dan berjalan di atas fitrah yang murni adalah sebagian hikmah di balik larangan khalwat ini. Wallahu ta’ala a’lam bi al-shawab. )
Minggu, 06 Februari 2011
Sepenggal kisah Nabi Harun dan Nabi Musa
Label:
Liqo Tarbiyah Online,
Sejarah
Nabi Harun (sekitar 1531-1408 SM) adalah salah seorang nabi yang telah diminta oleh Nabi Musa pada Allah dalam membantu memperkembangkan agama Allah. Ia diangkat menjadi nabi pada tahun 1450 SM. Ia ditugaskan berdakwah kepada para Firaun Mesir dan Bani Israil di Sina, Mesir. Namanya disebutkan sebanyak 19 kali di dalam Al-Quran dan wafat di Tanah Tih. Ia menikah dengan dua orang wanita yang bernama Elisheba dan Miriam.
Nabi Harun fasih berbicara
Baginda ialah kakak-beradik seibu Nabi Musa, diutuskan untuk membantu Musa memimpin Bani Israel ke jalan yang benar.
Firman Allah bermaksud: “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya sebahagian rahmat Kami, iaitu saudaranya, Harun menjadi seorang nabi.”
Harun dilahirkan tiga tahun sebelum Musa. Ia yang fasih berbicara dan mempunyai pendirian tetap sering mengikuti Musa dalam menyampaikan dakwah kepada Firaun, Hamman dan Qarun. Nabi Musa sendiri mengakui saudaranya fasih berbicara dan berdebat, seperti diceritakan al-Quran: “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan) ku, sesungguhnya aku khuatir mereka akan berdusta.” Sepanjang peninggalan Nabi Musa untuk bermunajat di Thur Sina, Harun juga diberikan amanah untuk mengawasi dan memimpin penduduk Bani Israel daripada melakukan kemungkaran, apa lagi menyekutukan Allah dengan benda lain. Musa berkata kepada Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku dan perbaikilah, jangan kamu mengikuti jalan orang yang melakukan kerusakan.”
Bagaimanapun, sepanjang pemergian Musa ke Thur Sina, berlaku ujian terhadap Bani Israel. Sebilangan mereka menyekutukan Allah dengan menyembah anak lembu yang terbuat dari emas oleh Samiri. Mereka menyembah patung lembu itu selepas terpedaya dengan tipu helah Samiri yang menjadikannya sehingga boleh bercakap. Harun sudah mengingatkan mereka kelakuan itu adalah dosa besar, namun segala nasihat dan amaran berkenaan tidak dipedulikan.
Selepas bermunajat selama 40 hari, Musa kembali kepada kaumnya dan sungguh terkejut dengan perbuatan menyembah patung sapi itu. Musa bukan saja marah kepada kaumnya, malah Harun sendiri turut ditarik kepala dan janggutnya. Musa bertanya kepada Harun: “Wahai Harun, apa yang menghalangi engkau daripada mencegah mereka ketika engkau melihat mereka sesat? Apakah engkau tidak mengikut aku atau engkau menderhakai perintahku?”.
Harun berkata: “Wahai anak ibuku, janganlah engkau renggut janggutku dan janganlah engkau tarik kepalaku, sesungguhnya aku takut engkau akan berkata, “engkau adakan perpecahan dalam Bani Israel dan engkau tidak pelihara perkataanku.” Kemudian Musa mendapatkan Samiri, lalu berkata: “Pergilah kamu dari sini bersama pengikutmu. Patung sapi itu yang menjadi tuhanmu akan aku bakar, kemudian aku akan hanyutkan ke dalam laut. Kamu dan pengikutmu pasti mendapat siksa.”
Nabi Harun hidup selama 122 tahun. Baginda wafat 11 bulan sebelum kematian Musa, di daerah al Tiih, iaitu sebelum Bani Israil memasuki Palestina. Mengenai Bani Israel, mereka memang degil, banyak soal dan sukar dipimpin, namun dengan kesabaran Musa dan Harun, mereka dapat dipimpin supaya mengikuti syariat Allah, seperti terkandung dalam Taurat ketika itu.
Selepas Harun dan Musa meninggal dunia, Bani Israel dipimpin oleh Yusya’ bin Nun. Namun, selepas Yusya’ mati, lama-kelamaan sebilangan besar mereka meninggalkan syariat yang terkandung dalam Taurat. Malah, ada kalangan mereka yang mengubah hukum di dalam kitab berkenaan, sehingga menimbulkan perselisihan dan perbedaan pendapat, akhirnya menyebabkan perpecahan Bani Israel.
Nabi Harun fasih berbicara
Baginda ialah kakak-beradik seibu Nabi Musa, diutuskan untuk membantu Musa memimpin Bani Israel ke jalan yang benar.
Firman Allah bermaksud: “Dan Kami telah menganugerahkan kepadanya sebahagian rahmat Kami, iaitu saudaranya, Harun menjadi seorang nabi.”
Harun dilahirkan tiga tahun sebelum Musa. Ia yang fasih berbicara dan mempunyai pendirian tetap sering mengikuti Musa dalam menyampaikan dakwah kepada Firaun, Hamman dan Qarun. Nabi Musa sendiri mengakui saudaranya fasih berbicara dan berdebat, seperti diceritakan al-Quran: “Dan saudaraku Harun, dia lebih fasih lidahnya daripadaku, maka utuslah dia bersamaku sebagai pembantuku untuk membenarkan (perkataan) ku, sesungguhnya aku khuatir mereka akan berdusta.” Sepanjang peninggalan Nabi Musa untuk bermunajat di Thur Sina, Harun juga diberikan amanah untuk mengawasi dan memimpin penduduk Bani Israel daripada melakukan kemungkaran, apa lagi menyekutukan Allah dengan benda lain. Musa berkata kepada Harun: “Gantikanlah aku dalam (memimpin) kaumku dan perbaikilah, jangan kamu mengikuti jalan orang yang melakukan kerusakan.”
Bagaimanapun, sepanjang pemergian Musa ke Thur Sina, berlaku ujian terhadap Bani Israel. Sebilangan mereka menyekutukan Allah dengan menyembah anak lembu yang terbuat dari emas oleh Samiri. Mereka menyembah patung lembu itu selepas terpedaya dengan tipu helah Samiri yang menjadikannya sehingga boleh bercakap. Harun sudah mengingatkan mereka kelakuan itu adalah dosa besar, namun segala nasihat dan amaran berkenaan tidak dipedulikan.
Selepas bermunajat selama 40 hari, Musa kembali kepada kaumnya dan sungguh terkejut dengan perbuatan menyembah patung sapi itu. Musa bukan saja marah kepada kaumnya, malah Harun sendiri turut ditarik kepala dan janggutnya. Musa bertanya kepada Harun: “Wahai Harun, apa yang menghalangi engkau daripada mencegah mereka ketika engkau melihat mereka sesat? Apakah engkau tidak mengikut aku atau engkau menderhakai perintahku?”.
Harun berkata: “Wahai anak ibuku, janganlah engkau renggut janggutku dan janganlah engkau tarik kepalaku, sesungguhnya aku takut engkau akan berkata, “engkau adakan perpecahan dalam Bani Israel dan engkau tidak pelihara perkataanku.” Kemudian Musa mendapatkan Samiri, lalu berkata: “Pergilah kamu dari sini bersama pengikutmu. Patung sapi itu yang menjadi tuhanmu akan aku bakar, kemudian aku akan hanyutkan ke dalam laut. Kamu dan pengikutmu pasti mendapat siksa.”
Nabi Harun hidup selama 122 tahun. Baginda wafat 11 bulan sebelum kematian Musa, di daerah al Tiih, iaitu sebelum Bani Israil memasuki Palestina. Mengenai Bani Israel, mereka memang degil, banyak soal dan sukar dipimpin, namun dengan kesabaran Musa dan Harun, mereka dapat dipimpin supaya mengikuti syariat Allah, seperti terkandung dalam Taurat ketika itu.
Selepas Harun dan Musa meninggal dunia, Bani Israel dipimpin oleh Yusya’ bin Nun. Namun, selepas Yusya’ mati, lama-kelamaan sebilangan besar mereka meninggalkan syariat yang terkandung dalam Taurat. Malah, ada kalangan mereka yang mengubah hukum di dalam kitab berkenaan, sehingga menimbulkan perselisihan dan perbedaan pendapat, akhirnya menyebabkan perpecahan Bani Israel.
Langganan:
Postingan (Atom)